Biaya Balik Nama Mobil

Oleh: /

Buat sebagian orang, mungkin biaya balik nama mobil itu memerlukan uang yang jumlahnya tidak sedikit. Hingga tak sedikit dari mereka jarang memproses balik nama mobil bekas yang mereka beli.

Perlu diketahui, sebenarnya untuk biaya balik nama mobil bekas setiap daerah atau wilayah itu beda-beda. Kenapa demikian? Karena hal ini dilihat dari bagaimana peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah setempat.

Tapi sepengetahuan mamang, biasanya balik nama mobil ini akan dibagi menjadi dua bagian. Diantaranya seperti biaya pajak kendaraan yang mutlak tertulis di STNK dan biaya di luar tagihan yang tertulis di STNK.

Lantas, apakah biaya balik nama mobil bekas ini mahal atau murah? Untuk lebih lengkapnya, silahkan simak terus ulasan berikut ini:

Biaya Balik Nama Mobil Bekas

biaya balik nama mobil

Perlu diketahui, untuk biaya balik nama mobil bekas setiap daerah itu mempunyai prosedurnya sendiri. Jadi soal keterangan berapa jumlah biaya yang harus dikeluarkan itu sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan.

Maka dari itu, penting sekali bagi sobat mamang untuk mengetahui berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk balik nama mobil bekas sebelum berkunjung ke kantor Samsat terdekat.

Di bawah ini ada keterangan untuk biaya balik nama mobil bekas, yaitu:

  • SWDKLLJ: Menurut kebijakan yang telah dibuat oleh pemerintah, biasanya biaya yang harus dikeluarkan itu sebesar Rp 143.000. (Untuk kendaraan non-angkutan umum).
  • BBN-KB: Untuk daerah Jakarta, biaya yang akan ditanggung oleh pemilik mobil bekas ini sebesar 1% dari harga beli mobil tersebut.

Tak hanya itu, kamu pun harus membayar biaya registrasi sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Samsat setempat.

Tapi biasanya untuk biaya pendaftaran itu kurang lebih sekitar Rp 75.000 – Rp 100.000.

Setelah mengetahui bagian ini, kamu juga harus mengetahui berapa biaya balik nama motor.

Proses Balik Nama Mobil Bekas

Adapun proses-proses yang harus diselesaikan oleh pemilik kendaraan ketika ingin membalik nama mobil bekas yang baru saja mereka beli. Diantaranya seperti:

Tarif Pajak

Tarif atau biaya pajak merupakan salah satu bagian yang dibebankan untuk biaya balik nama mobil. Jadi ketika ingin membalik nama sebuah kendaraan, si pemilik mobil tersebut harus membayarkan jumlah pajak yang tercantum di STNK.

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Pajak Kendaraan Bermotor ini akan tertulis pada STNK dengan jumlah biaya yang biasanya tidak berubah dari tahun-tahun sebelumnya.

Umumnya, jumlah uang yang harus dikeluarkan pun dapat turun secara bersamaan. Kok bisa? Tentu saja, karena hal ini dilihat dari bertambahnya usia mobil yang kamu miliki.

Tapi beda cerita jika kamu terkena pajak progresif karena mempunyai kendaraan lebih dari 1 yang atas namanya sama dengan kendaraan pertama.

Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB)

Untuk bagian ini, apabila kamu menggunakan mobil dan biaya balik nama mobil ini akan dikalkulasikan menggunakan rumus, yaitu BBN KB= 2/3 x PKB.

SWDKLLJ

Apa itu SWDKLLJ? Yaitu Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas Jalan.

Perlu diketahui, di STNK sendiri sudah tertulis bahwa kepemilikan kendaraan bermobil atau pun motor wajib membayar biaya SWDKLLJ.

Biasanya, biaya SWDKLLJ ini telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Jadi untuk kendaraan mobil, si pemilik mobil tersebut harus mengeluarkan uang sebesar Rp 143.000.

Administrasi STNK

Untuk biaya administrasi STNK ini sudah tertera didalam STNK yang letaknya dipojok kanan atas. Ketentuan biaya yang harus dikeluarkanpun sudah ditentukan oleh pemerintah, yaitu Rp 75.000 untuk kendaraan mobil.

Administrasi TNKB

Untuk administrasi TNKB sendiri tidak jauh beda dengan administrasi STNK, yaitu Rp 50.000 untuk kendaraan mobil. Perlu diketahui, sewaktu-waktu biaya administrasi TNKB bisa berubah-ubah.

Biaya di Luar Pajak

Berikut 4 bagian yang harus dibayarkan di luar pajak, diantaranya seperti:

  • Memberi tip kepada petugas yang mengecek kondisi fisik kendaraan sebesar Rp 10.000. Bagian ini opsional saja, boleh diberikan atupun tidak sama sekali.
  • Pengesahan hasil dari cek kondisi fisik sebesar Rp 30.000 (Biaya tanpa menggunakan kwitansi).
  • Membayar pendaftaran balik nama STNK sebesar Rp 30.000 (Tanpa menggunakan kwitansi).
  • Membayar registrasi balik nama BPKB sebesar Rp 10.000 (Bagian ini dibayarkan setelah pengurusan selesai).

Syarat Balik Nama Mobil

biaya balik nama mobil

Agar proses balik nama mobil bekas berlangsung tanpa adanya halangan, kamu harus memenuhi syarat balik nama mobil. Ada dua syarat yang harus kamu penuhi, diantaranya:

Syarat Pertama:

  • Kunjungi Samsat dimana mobil kamu terdaftar.
  • Datangi loket pengecekan fisik agar petugas memeriksa kondisi fisik mobil.
  • Mengisi formulir yang diberikan oleh petugas (Isi formulir tersebut sesuai dengan informasi yang ada pada STNK).
  • Berikan dokumen yang kamu bawa ke petugas samsat untuk memutasi ke samsat sesuai dengan KTP.
  • Selesai.

Syarat Kedua

  • Kunjungi samsat sesuai dengan tempat tinggal. Misal Kota Sukabumi, maka samsat yang dikunjungi adalah samsat Sukabumi
  • Sama seperti syarat pertama, yaitu melakukan cek kondisi fisik yang akan dikerjakan oleh petugas samsat.
  • Kumpulkan semua dokumen yang diperlukan dan berikan ke pada petugas samsat.
  • Pergi ke loket untuk memproses mutasi BPKB.
  • Isi formulir, serahkan fotokopi KTP dan lunasi biaya balik nama mobil.
  • Berikan formulir yang sudah diisi dan juga bukti pembelian mobil ke loket BPKB Online.
  • Simpan bukti pembayaran BPKB jangan sampai hilang.
  • Kunjungi loket pembayaran untuk melunasi biaya STNK dan simpan kembali bukti pembayarannya.
  • Kembali lagi ke loket BPKB Online untuk memberikan fotokopi STNK dan pembayaran pajak STNK.
  • Kemudian berikan fotokopi STNK dan pembayaran pajak STNK ke loket Plat Nomor.
  • Ambil plat nomor baru
  • Selesai.

Dokumen yang Wajib Dibawa

biaya balik nama mobil

Perlu diketahui, untuk proses balik nama sebuah kendaraan bekas itu kamu harus membawa beberapa dokumen penting.

Adapun dokumen yang wajib kamu bawa adalah:

  • KTP Asli & Fotokopinya.
  • Kwitansi pembelian mobil bekas tersebut yang sudah dilengkapi dengan materai.
  • BPKB & Fotokopinya.

Demikian ulasan kali ini tentang biaya balik nama mobil, persyaratan dan dokumen yang harus dibawa untuk memprosesnya.

Semoga dengan adanya informasi ini bisa membantu kamu untuk memproses balik nama mobil bekas yang baru saja kamu beli.

Avatar photo

Seorang pecinta otomotif yang hobi menulis, selamat datang di website saya! Jika ada yang ingin di tanyakan terkait kerja sama pemasangan iklan/content placement, silahkan hubungi kami melalui email: mamangbengkelofficial@gmail.com

Tinggalkan komentar